DAMRI Patuhi Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran

Jakarta - Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) mematuhi kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa peniadaan mudik lebaran 1442 H, yaitu pada 6-17 Mei 2021.

Pengoperasian Bus DAMRI pada masa peniadaan mudik dilakukan untuk menyediakan konektivitas bagi pelanggan yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan.

Pelanggan yang