Pemerintah Tetapkan Peraturan Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang Ekspor Impor

Jakarta - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.

Lingkup