Tegas Awasi Impor, Kemendag Cabut Persetujuan Impor 31 Perusahaan Nakal

Jakarta - Kementerian Perdagangan mencabut Persetujuan Impor (PI) 31 perusahaan importir produk hortikultura yang tidak taat aturan. Artinya dalam setahun sejak tanggal pencabutan PI para importir tersebut tidak bisa melakukan impor produk holtikultura seperti buah dan sayur.

“Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (23/3).

Mendag menjelaskan penegakan aturan ini diambil karena