Kemenhub Gelar FGD Kedua Cari Solusi Pengaturan Taksi Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (5/9) terkait pengaturan taksi online pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam PM 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Pemerintah telah berupaya menerbitkan PM 26/2017 untuk mengatur keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan online) yang pada saat ini dihadapkan pada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan 14