Pelaku Candaan Bom Dalam Penerbangan Diancam Hukuman Pidana dan Perdata

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kembali masyarakat agar tidak sekali-kali melontarkan candaan bom, sebab selain hukuman pidana, saat ini setiap orang juga berhak menuntut kerugian yang diakibatkan oleh candaan bom dalam penerbangan secara perdata.

Demikian dikatakan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso dalam Coffee Morning and Breakfast Meeting Sub Sektor Perhubungan Udara di Kantor Angkasa Pura II, Cengkareng, Selasa (4/4) melihat masih adanya masyarakat yang melontarkan candaan bom ketika di