Pelaku Candaan Bom di Penerbangan Bakal Dijerat Hukum

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pemberian sanksi tegas bagi pelaku isu bom di penerbangan, baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC  dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Bentuk dukungan tersebut menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso berupa pengenaan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Selain itu, Ditjen Perhubungan