Ditjen Pajak Bekerja Berdasarkan Undang-Undang, Bukan Alat Politik

Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa Ditjen Pajak bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

Sebagai otoritas yang menjaga kerahasiaan data wajib pajak, Ditjen Pajak membantah keras penyataan salah satu Politikus terkait adanya permintaan Istana itu.

“Ditjen Pajak tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari