Pengusaha Simpan Barang di PLB Dapat Insentif

Jakarta - Pemerintah memberi fasilitas insentif pajak bagi perusahaan yang menyimpan barang di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB). Diharapkan, pengusaha yang sebelumnya menyimpan barang logistiknya di luar negeri, memindahkan ke Indonesia.

Barang-barang impor di PLB akan mendapat fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk. Jadi, selama barang tersebut ada di PLB maka tidak akan dikenakan bea masuk. "‎Barang-barang impor di PLB ini akan dapat fasilitas kepabeanan, penangguhan bea masuk atau pajak terkait. Kalau barang