Pemerintah Bangun Fasilitas Pengolahan Emas Bebas Merkuri

Jakarta - Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada 20 September 2017 melalui UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri.

Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan merkuri yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata.

Terkait hal itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) yang diwakili oleh Direktur Jenderal