Pemerintah Ajak Diaspora Berinvestasi Di Tanah Air

Seoul - Pemerintah menyiapkan peraturan yang memudahkan bagi Diaspora Indonesia untuk berinvestasi di Tanah Air. 

"Yang terpenting adalah di dalam melakukan aktivitas investasi atau pendirian perusahaan tetap diperlukan sebagai pemilik modal dalam negeri dan tidak diperlakukan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA)," ujar Presiden saat bertemu diaspora di Seoul, Korea Selatan, Minggu (15/5).

Sedangkan bagi eks WNI yang bekerja di luar negeri dan ingin kembali bekerja di Indonesia,  tidak diperlakukan sebagai