Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 53 Sertifikat Tanah Wakaf di Provinsi Banten

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sebanyak 53 sertipikat untuk tanah dan pesantren di Pendopo Gubernur Banten. Ia berpesan kepada masyarakat jika ada yang belum mendaftarkan tanah wakafnya untuk segera disertifikatkan. /Foto Humas Kementerian ATR/BPN.

Banten - Permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi seringkali disebabkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah tersebut. Tanah wakaf yang umumnya merupakan warisan, bisa menjadi sumber konflik bagi keturunannya kelak jika tanah yang diwariskan belum bersertifikat.

Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif menyertifikasi tanah-tanah wakaf seperti yang baru saja dilakukan di Provinsi Banten.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sebanyak