Optimalisasi Peran Kejagung dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

JAM Intelijen Reda Manthovani saat memberikan materi pada Rapat Konsolidasi Nasional KPU 2023 dalam rangka kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (30/12/2023)/ dok. Puspenkum.

Jakarta - Melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik dalam Pemilu dan Pilkada.

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra