Optimalisasi Peran Kejagung dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Jakarta - Melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik dalam Pemilu dan Pilkada.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra