Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga saat Arus Mudik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus/ dok. Humas Polri.

Jakarta - Polri akan melakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga pada masa mudik lebaran terhitung 5 hingga 16 April 2024.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan atau kepadatan jalan tol maupun arteri.

"Kita bersama-sama dengan stakholders dalam hal itu bersama teman-teman dari Kementerian Perhubungan hingga Jasa Marga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi tentang