Kominfo Menormalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan sebagia  fitur platform media sosial dan pesan instan pada Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB.   Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.  "Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara, Sabtu(25/5/2019).   Menteri Kominfo Rudiantara