Terlibat Penipuan, Imigrasi Deportasi WNA asal Jepang
Jakarta - Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Douglas Simamora, mengatakan pihaknya mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MT, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di negara itu.
Hal tersebut disampaikan Douglas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan