Tindak Tegas Impor Ikan Ilegal, KKP Sita 4,7 Ton Ikan dari Tiongkok dan Malaysia

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau pada Sabtu (4/5/2022) lalu.

Hal itu, menegaskan upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda