Kejari Malang Serahkan Barang Bukti dan Uang Pengganti Korupsi ke Bank Jatim

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menyerahkan barang bukti dan titipan uang pengganti terpidana korupsi atas nama Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (9/6/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan barang bukti yang diserahkan berupa 10 bidang tanah dan