Pemerintah dan DPR Sepakati Pasal-Pasal Krusial RKUHP

Jakarta - Sejumlah pasal krusial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) telah disepakati pemerintah dan DPR, untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal-pasal itu seperti living law, pidana mati, penghinaan terhadap pemerintah, narkotika, dan kohabitasi (tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Pertama,