SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop dan UKM Dinyatakan Batal

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap NDN pegawai Kantor Kementerian Koperasi dan UKM dibatalkan.

Dengan dibatalkannya SP3, maka konsekuensinya proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan, begitu juga saksinya dianggap terlibat yaitu A, T dan H supaya terus diproses di Pengadilan.

Hal itu menjadi bagian dari hasil rapat bersama tentang kasus pemerkosaan terhadap