Tanah Terpidana Benny Tjokro Dititipkan ke Camat Parung Panjang

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi tanah milik terpidana kasusi megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset sitaan itu dititipkan ke Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 dilakukan di