KPK Panggil Tujuh Saksi Korupsi Proyek Infrastruktur di Provinsi Papua

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah memanggil tujuh saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka LE, untuk diperiksa. Lokasi pemeriksaaan bertempat di Polda Papua.

“Namun dari tujuh saksi yang dipanggil hanya dua yang bisa hadir. Terdiri dari Meike (Keuangan PT Tabi Bangun Papua) dan Bram (Kasubag Program Dinas PUPR),” ujar Ali dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis