Banyak Problematika Kasus Pelecehan Seksual, APH Dituntut Jeli

Bandar Lampung - Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Syamsul Arief, mengatakan menghadapi kasus pelecehan seksual baik asusila yang dilakukan di tempat tertutup maupun terbuka, termasuk yang viral di transportasi umum, memerlukan berbagai tindakan yang menuntut kejelian seluruh aparat penegak hukum (APH).

Ada tiga alat bukti ada dalam KUHAP yang bisa dijadikan petunjuk, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa.

“Keterangan terdakwa itu terakhir, dan jika sampai pelaku tidak mengakui