Membangun Kejaksaan Modern dengan Memperhatikan Kearifan Lokal

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat.

Menurut dia, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Burhanuddin menyatakan, penghukuman