DPR: Tindak Tegas Biro Travel Haji yang tidak sesuai Prosedur

Jakarta,  InfoPublik - Sebanyak 46 warga negara Indonesia dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air, karena berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.

Terhadap kasus itu, Wakil Ketua Komisi VIII bidang kegamaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. Ia mendorong