Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Penipuan

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Randy Alva Gunardi.

Kepala Kejati Sulut, Edy Birton menyatakan, terpidana Randy Alva Gunardi yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut telah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

"Terpidana