Jaksa Agung Minta Jajaran Gunakan Kewenangan secara Arif dan Bijaksana

Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan selain bertindak sebagai Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas sebagai penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen.

Menurut dia, kedudukan sebagai seorang jaksa juga akan memberikan kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang.

Itu tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan seseorang yang kejam dan zalim.