Berlaku Tiga Tahun Lagi, KUHP untuk Kepentingan Negara

Semarang - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.

Pernyataan Mahfud ini sekaligus membantah kritikan bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, KUHP tersebut baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.

Hal ini diungkapkan Mahfud saat Sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar