Peneliti KJ Institute: Tidak Ada Kudeta Konstitusional dalam Perppu Cipta Kerja

Jakarta  - Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022), menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Penerbitan Perppu yang merupakan pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Kolegium Jurist (KJ) Institute, Luthfi Marfungah, melalui siaran persnya  menyampaikan bahwa diterbitkannya