Ini Jaminan Gubernur Bali untuk Privasi Wisatawan di KUHP

Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan  menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara, mengenai pasal perzinaan atau seks di luar nikah yang diatur dalam  Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

"Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang