Mangkir 80 Hari, Hakim MIT Diberhentikan dengan tidak Hormat di Sidang MKH

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta. Sidang MKH itu merupakan sidang ulang berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH Atas Nama MIT, yang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor tidak hadir.

Sidang MKH itu merupakan usulan dari MA, dan pelanggaran yang dilakukan adalah indisipliner.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (29/7/2022), berdasarkan