Sinergi SPPT–TI Jadi Modernisasi Proses Penanganan Perkara Pidana

Padang – Dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana.

Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat SPPT-TI.

SPPT-TI yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)