Putusan MK Membuat Kewenangan Pengawasan KY tidak Signifikan

Pangkal Pinang – Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 mengakibatkan Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki kewenangan yang signifikan dalam menjalankan pengawasan hakim, khususnya terkait pengawasan hakim pada MK dan MA.

Putusan MK Nomor1-2/PUU-XII/2014 membatalkan kewenangan KY untuk  terlibat kembali dalam pengawasan, baik preventif maupun represif terhadap Hakim Konstitusi yang dikuatkan dalam Perpu Tentang Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikatakan Rahmat Robuwan, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas