Status Perkara Korupsi Pengadaan Tower PLN Naik ke Tahap Penyidikan

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara korupsi pengadaan tower transmisi 2016 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero ke tahap penyidikan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima InfoPublik,