LPSK Siap Lindungi Keluarga Balita Korban Pembunuhan di Demak

Jakarta-  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega menghabisi balita di Demak, Jawa Tengah, Senin (20/12) lalu.

Anak berusia tiga tahun itu harus meregang nyawa karena persoalan yang dihadapi orangtuanya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tidak sepatutnya anak menjadi sasaran dari permasalahan orang dewasa.

Menurut Edwin, LPSK siap memberikan pendampingan bagi keluarga korban selama mengikuti proses hukum terhadap para terduga pelaku.