Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA asal AS

Jakarta - Kantor Imigrasi Denpasar, Provinsi Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Daniel BH, karena terlibat kasus pidana, yaitu perusakan barang.

"Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan