Polri Tangkap 37 Penimbun Obat dan Penjual Tabung Oksigen Palsu

Jakarta - Polri menangkap 37 tersangka kasus penimbunan, penjual obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tabung oksigen palsu.

"Total ada 33 kasus yang ditangani, dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/8/2021).

Dari 37 tersangka, jelas Ramadhan, 19 di antaranya adalah berperan sebagai penjual obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi