Tegakkan Aturan Mudik, Polisi Tindak Tegas 115 Travel Gelap

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei - 24 Mei 2021).

Terkait kebijakan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setidaknya sudah ada 115 kendaraan travel gelap yang ditindak kepolisian. Ratusan kendaraan tersebut telah di amankan ke Polda Metro Jaya. Ratusan