Kemenkumham: Hukuman Mati Tetap Diatur di RKHUP

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan ancaman hukuman mati masih diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).   Dalam keterangan tertulis pada Senin (18/10/2021), Sekretaris Direktorat Jenderal Kemenkumham Bambang Iriana Djajaatmadja, menegaskan pidana mati disebutkan sebagai salah satu jenis pidana yang bersifat khusus di RKUHP."Penempatan pidana mati diatur dalam ketentuan tersendiri di luar pidana pokok," kata Bambang.   Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 73 menunjukkan