Kemenkumham Sultra: Belum Ada Keputusan yang Membolehkan Besuk Napi secara Langsung

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra), memastikan hingga saat ini belum ada keputusan yang membolehkan membesuk narapidana (napi) secara fisik atau langsung di lapas/rutan saat Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim, melalui keterangan tertulisnya,  Jumat (29/4/2022).   Muslim mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi atau Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait izin besuk