JAM Pidum Hentikan Kasus Pencurian di Tulungagung

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Ariesal Dharsono bin (alm) Rasimin dari Kejaksaan Negeri Tulungagung. Ariesal Dharsono disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan