Empat ABK Korban Perdagangan Orang Terima Restitusi Rp176,5 Juta

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menyerahkan restitusi sebesar 12.706 USD atau Rp176.500.000 kepada empat orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629 yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan penyerahan uang restitusi diberikan kepada empat orang eks ABK China Long Xing 629 yakni, F (warga dari Kabupaten Brebes), AP (warga dari Kabupaten Tegal), CK (warga dari Sulawesi Selatan dan AR (warga dari Sulawesi