Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Dibongkar

Jakarta - Enam tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys Insculpta).

Wakil Direktur Polairud Polda DIY, AKBP Azahari Juanda, menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patroli cyber melalui media sosial yang direspon oleh