Kemenkumham: Wisatawan Asing Wajib Dijamin Perusahaan Perjalanan Wisata atau Hotel

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mengingatkan calon wisatawan asing yang akan berlibur ke Indonesia, wajib mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022)."Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi,