KKP Stop Kegiatan Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi - Beting Aceh dan Rupat

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menangani kasus penambangan pasir laut yang merusak di wilayah Pulau Rupat, dengan menyegel kapal penambang pasir, juga menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat.

“Pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan akibat dampak dari penambangan pasir laut tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut yang merusak oleh PT. Logomas Utama