Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka Korupsi LPEI

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Kasus itu, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin