Masyarakat Harus Pahami dan Patuhi Aturan PPKM Darurat

Jakarta - Pemerintah telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali. Masyarakat pun diminta untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan yang tertuang dalam kebijakan PPKM Darurat.

Terkait kebijakan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan.

Operasi ini sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Aparat kepolisian