Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Awasi Pelaksanaan PPKM Darurat

Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Jaksa Agung pun telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar mendukung kebijakan PPKM darurat. 

Terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM Darurat, Burhanuddin memerintahkan jajaranya