Kominfo Siap Tertibkan Penggunaan Simbol FPI di Ruang Digital

Jakarta - Pemerintah segera menertibkan penggunaan simbol atau atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di ruang digital. Setelah pada Rabu (30/12/2020) organisasi tersebut resmi dinyatakan terlarang melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun.

"Secara otomatis penegakan hukum di ruang digital mengamankan dan menertibkan mengacu berbagai jenis aturan seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020, dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB),"