3 Langkah Kominfo Melindungi Warga di Ruang Digital
Siaran Pers
Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 182/HM/KOMINFO/05/2021
Senin, 24 Mei 2021
Tentang
Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)