3 Langkah Kominfo Melindungi Warga di Ruang Digital

Siaran Pers

Kementerian Komunikasi dan Informatika

No. 182/HM/KOMINFO/05/2021

Senin, 24 Mei 2021

Tentang

Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)