Usai Diperiksa, Polisi Langsung Tahan MRS

Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Pemimpin FPI M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan bahwa MRS ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda